July 26, 2024
Dani Kaimudin, Karyawan PT GKP

Dani Kaimudin, Karyawan PT GKP yang diintimidasi dan diancam warga yang melakukan aksi demonstrasi.

Seorang karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bernama Dani Kaimudin diancam dan diintimidasi menggunakan Senjata Tajam (sajam) oleh warga yang melakukan aksi demonstrasi di lokasi tambang, Kamis, 9 Maret 2023.

Dani menceritakan, intimidasi dan pengancaman tersebut ia alami saat sedang menjalankan tugasnya sebagai humas perusahaan untuk menanyakan maksud dan tujuan sekelompok warga yang sedang berdemonstrasi di areal IUP PT GKP.

Dani mengatakan, saat itu dirinya tiba-tiba ditarik dan dikejar menggunakan sajam oleh warga yang kemudian memicu kekacauan di lokasi.

Situasi semakin memanas ketika warga mengeluarkan pisau dan mengejar Dani sehingga menimbulkan kericuhan di lokasi.

“Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggungjawab sebagai Humas, bermaksud  menanyakan kedatangan beberapa warga yang  melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang,” kata Dani, Kamis, (9/3/2023).

“Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki  serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai baju saya sobek,” ujar Dani menceritakan kejadian tersebut.

Dani mengatakan, saat itu ia berhasil diselamatkan oleh beberapa rekannya yang berada di lokasi. Namun, intimidasi dan ancaman yang dilakukan warga tersebut mengakibatkan situasi di area IUP menjadi tidak stabil, dan sempat terjadi bentrokan di lokasi pertambangan.

Menurut Dani, tindakan warga tersebut tidak hanya mengancam dan mengintimidasi karyawan, namun juga mengakibatkan kegiatan operasional tambang terhenti. Alat-alat berat yang sedang bekerja dihentikan dan tidak dapat melanjutkan aktivitasnya.

Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan ke pihak kepolisian setempat, diketahui bahwa aksi unjuk rasa warga tersebut tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.

Selain itu, aksi para demonstran juga dinilai melanggar peraturan pertambangan karena memasuki lokasi pertambangan IUP tanpa izin.

“Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi  aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megapon, ikat kepala, ban bekas, bensin  dan juga senjata tajam,” jelas Marlion.

Marlion menerangkan, lahan yang menjadi lokasi demo dan penghadangan alat berat merupakan lahan milik PT GKP dan berada di dalam areal IPPKH. Lahan tersebut telah dilakukan ganti rugi penanaman oleh pemilik lahan yang sah atas nama Tamrin.

Bahkan, lanjut Marlion, Tamrin hadir di lokasi saat kejadian dan berdebat dengan warga yang berdemonstrasi. Menurutnya, sengketa lahan tersebut sudah diselesaikan oleh perusahaan.

Marlion menegaskan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwajib termasuk aksi pengancaman yang dialami oleh karyawan PT GKP.

“Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” tegas  Marlion.

Sumber: Radar Sultra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *