Masyarakat Wawonii Serukan Dukungan PT GKP Tetap Beroperasi Demi Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial
Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) secara resmi mendeklarasikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii pada Kamis (21/11/2024). Deklarasi ini menekankan kontribusi PT GKP dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Deklarasi yang disampaikan oleh Ketua Forum AM2WB, Sulvan, dihadiri oleh ratusan warga di Lapangan Roko-Roko, Wawonii. Dalam kesempatan itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendukung keberlanjutan operasional PT GKP demi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
AM2WB menyatakan lima poin utama dalam deklarasi mereka:
- Mengutuk keras tindakan oknum masyarakat yang mengganggu aktivitas PT GKP.
- Menegaskan bahwa PT GKP adalah perusahaan yang beroperasi secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung upaya PT GKP dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian lokal, dan membangun kesejahteraan masyarakat.
- Menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya suasana kondusif di Pulau Wawonii.
- Meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap oknum yang merusak ketertiban dan keberlanjutan operasional PT GKP.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung operasional PT GKP sebagai mitra strategis dalam membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas sosial,” ujar Sulvan.
Kontribusi PT GKP untuk Wawonii
Sejak beroperasi, PT GKP berperan signifikan dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Wawonii. Penghentian sementara operasional perusahaan beberapa waktu lalu bahkan memicu protes warga yang kehilangan mata pencaharian.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tingkat kemiskinan di Pulau Wawonii turun drastis dalam dua tahun terakhir. Kepala Bappeda Konkep, Safiuddin Alibas, menjelaskan bahwa sektor tambang, termasuk PT GKP, menjadi salah satu pendorong utama ekonomi daerah.
“Tambang memberikan dampak ekonomi signifikan. Daya beli masyarakat meningkat, begitu juga konsumsi,” ujarnya.
Selain lapangan kerja, PT GKP menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial lainnya.
Namun, penghentian operasional PT GKP berisiko melemahkan ekonomi lokal, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terhubung dalam rantai pasok perusahaan.
Komitmen Lingkungan
PT GKP menunjukkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan dengan meraih predikat Calon Kandidat Hijau (CKH) dalam program Proper 2024. Perusahaan ini juga telah menyelesaikan reklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektar dan konsisten membayar kewajiban lingkungan seperti PNBP, PSDH, dan dana reboisasi.
Tantangan Hukum dan Langkah Lanjutan
Terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024 yang meminta pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT GKP menyatakan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK).
“Saat ini, PT GKP sedang mempersiapkan PK sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menghimbau pihak-pihak tertentu menahan diri dan tidak menghentikan aktivitas secara paksa,” ujar GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso.
Ia juga menambahkan bahwa PT GKP telah memenangkan gugatan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.